KoranBandung.id – Unit Reskrim Polsek Margaasih bersama Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar Toko Tianlala di kawasan Taman Kopo Indah 3.
Pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan dua pria berinisial SJ alias Karin (29) dan SBN alias Nugi (28), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di toko tersebut.
Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp30,8 juta, terdiri dari uang tunai dan sejumlah telepon seluler yang merupakan inventaris toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan dengan memanfaatkan akses terhadap kunci asli toko sehingga pelaku dapat membuka pintu rolling door tanpa harus merusaknya.
SJ yang diketahui bekerja di toko yang berada di sebelah lokasi kejadian diduga berperan sebagai pelaku utama yang menggunakan kunci tersebut untuk masuk ke Toko Tianlala.
Sementara itu, SBN diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar selama aksi berlangsung untuk memastikan situasi tetap aman bagi rekannya.
Setelah berhasil masuk, keduanya diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di laci kasir serta beberapa unit ponsel yang menjadi barang inventaris toko.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai informasi dan rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari proses tersebut, polisi mengidentifikasi kedua orang yang diduga terlibat hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, serta rekaman CCTV.
Kedua tersangka selanjutnya diproses secara hukum dan dijerat Pasal 477 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemilik usaha agar tidak hanya mengandalkan kunci fisik, tetapi juga memperkuat pengawasan melalui kamera CCTV dan sistem keamanan berlapis.
Polsek Margaasih mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.***












