Beranda / Berita / Polsek Baleendah Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Mesin Traktor Desa Bojongmalaka

Polsek Baleendah Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Mesin Traktor Desa Bojongmalaka

KoranBandung.id – Polsek Baleendah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin traktor milik Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus pencurian mesin traktor tersebut terungkap setelah warga dan kelompok tani menemukan kondisi gudang penyimpanan di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, yang diduga telah menjadi sasaran pencurian.

Peristiwa itu menyebabkan Desa Bojongmalaka kehilangan satu unit mesin traktor yang ditaksir bernilai sekitar Rp24 juta, sementara bagian rangka kendaraan pertanian tersebut masih tertinggal di lokasi.

Pencurian diketahui pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB setelah warga dan kelompok tani mendapati pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci serta gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengamankan tempat tersebut sudah tidak ada.

Dari hasil pengecekan terhadap gudang yang berada di Kp. Kerenceng RT 03/RW 05, Desa Bojongmalaka, diketahui bahwa satu unit mesin traktor merek Quicks Kronos tipe Kubota RD 110 D1-2T telah hilang dari tempat penyimpanannya.

Polsek Baleendah kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga mengambil mesin traktor tersebut sekaligus menelusuri keberadaan barang yang hilang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menyampaikan bahwa informasi awal mengenai kejadian tersebut berasal dari warga dan kelompok tani yang mengetahui kondisi gudang setelah pencurian diperkirakan terjadi.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa mesin traktor telah dipisahkan dari bagian rangkanya sehingga yang tersisa di dalam gudang hanya rangka traktor.

Kondisi tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan karena mesin yang hilang merupakan bagian utama dari unit traktor, sedangkan rangka kendaraan masih berada di tempat penyimpanan.

Hasil penyelidikan polisi selanjutnya mengarah kepada tiga orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, yakni Sdr. AW, Sdr. LE dan Sdr. DR.

Ketiga orang tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polsek Baleendah untuk menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pencurian mesin traktor milik Desa Bojongmalaka.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa mesin traktor yang diambil dari gudang kemudian ditawarkan untuk dijual melalui platform media sosial Facebook.

Penjualan tersebut diduga dilakukan dengan mekanisme cash on delivery atau COD, sehingga proses transaksi dapat dilakukan secara langsung antara pihak yang menawarkan barang dan calon pembeli.

Hasil penjualan mesin traktor tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Temuan mengenai pola penjualan secara daring menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan polisi untuk menelusuri bagaimana mesin traktor yang hilang dari gudang Desa Bojongmalaka berpindah tangan.

Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit rangka traktor merek Quicks Kronos berwarna hijau putih dalam kondisi tanpa mesin.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A31 berwarna biru pelangi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan barang melalui media sosial.

Keberadaan telepon seluler tersebut menjadi salah satu barang yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan karena transaksi penjualan mesin traktor diduga dilakukan secara online melalui Facebook.

Dari sisi kerugian, Pemerintah Desa Bojongmalaka diperkirakan mengalami kehilangan aset dengan nilai sekitar Rp24 juta akibat hilangnya mesin traktor tersebut.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa keberadaan gudang penyimpanan peralatan pertanian perlu mendapat perhatian, terutama terhadap sistem pengamanan aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan masyarakat desa.

Dalam perkara tersebut, kondisi pintu gudang yang ditemukan tidak terkunci serta hilangnya gembok menjadi bagian penting dari informasi awal yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian.

Polsek Baleendah selanjutnya masih melakukan proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian yang berkaitan dengan hilangnya mesin traktor.

Penyidik juga dapat menelusuri lebih lanjut jalur penjualan mesin tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan transaksi atau perpindahan barang hasil dugaan tindak pidana.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Selain penanganan perkara, jajaran Polsek Baleendah juga meningkatkan kegiatan patroli sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

Pengungkapan kasus pencurian mesin traktor ini bermula dari laporan dan informasi warga yang mengetahui adanya kejanggalan pada gudang penyimpanan di Desa Bojongmalaka.

Dengan diamankannya tiga orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti, polisi kini memiliki bahan untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan pencurian aset pertanian milik Desa Bojongmalaka.

Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keberadaan atau penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
***